oleh

Kota Kupang daftar hak cipta Kemenkumham

Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara mendorong 11.569 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Kupang untuk mendaftarkan hak cipta merek sebagai kekayaan intelektual.

“Kami mengimbau para pelaku usaha di Kota Kupang bisa mendaftarkan mereknya di Kementerian Hukum dan Ham guna membantu melindungi hak kekayaan intelektual pelaku usaha di daerah ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana D. Jone di Kupang, Rabu, (10/3).

Marciana D.Jone mengatakan hal itu terkait telah diserahkannya Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 000209238 tenun ikat dari Kota Kupang bermotif Sepe sebagai pemegang hak cipta.

Menurut dia, saat ini di Kota Kupang yang telah mendapatkan kekayaan intelektual personal sebanyak 75 , sedangkan yang mendaftar untuk mendapatkan hak cipta sebanyak 10 serta 11 usaha lain mendaftar untuk mendapat hak paten.

Baca Juga  Diskes Kupang 10.000 Lansia Jadi Sasaran Vaksin COVID Di Kota Kupang

Ia menegaskan, sesuai data yang dimiliki Kanwil Kemenkumham NTT bahwa di Kota Kupang terdapat 11.569 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terdiri dari 10.217 usaha mikro dan 1.352 usaha kecil .

Menurut dia 11.569 pelaku UMKM di ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur itu memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai pemegang hak paten namun hal itu belum dilakukan.

Baca Juga  Komitmen Penuh DPC Demokrat Sikka Dukung Kepemimpinan AHY

“Kami mendorong agar Pemkot Kupang dapat memfasilitasi para pelaku UMKM tersebut agar bisa didaftarkan tentunya dengan kerja sama dan dukungan dari perbankan di NTT,” tegas Marciana.

Dia menambahkan pemerintah telah memberikan kesempatan kepada semua pelaku usaha untuk mendapat perlindungan karya intelektual.

Sumber : Kupang.antaranews.com

Komentar

News Feed