oleh

Rakor FKUB, Kakanwil Kemenag NTT Jelaskan Tujuan Moderasi Beragama dan Kebijakan Revitalisasi KUA

Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (Rakor FKUB) se-NTT, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, Reginaldus Saverinus Sely Serang, sampaikan secara detail apa yang menjadi tujuan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menggulirkan Program Moderasi Beragama dan Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA), Rabu (21/3/2024), di hotel Sahid T-More Kupang.

Dihadapan Pimpinan FKUB se-NTT, Kakanwil menjelaskan bahwa prinsipnya moderasi beragama bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai beragama secara moderat dan saling menghargai hak tiap-tiap insan untuk memilih keyakinan serta cara hidup yang mereka anut. Konsep ini dijalankan secara universal, menjadi jembatan kerukunan umat di dunia.

“Moderasi dalam beragama merupakan cara pandang dan perilaku dalam hal keyakinan, moral dan watak yang mengedepankan keseimbangan di tengah keberagaman dan kebhinekaan yang melingkupinya. Hal ini menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama dalam mengawal kerukunan umat beragama, untuk meminimalisir munculnya sifat eksklusif umat beragama pada agamanya masing-masing, agar lebih inklusif dalam bersikap antar umat beragama,” tutur Kakanwil.

Baca Juga  Sejumlah Jurnalis di ibu Kota Kupang belum juga mendapatkan vaksinasi

Kakanwil juga menyampaikan rasa syukur dan berterimakasih para para pimpinan FKUB se-NTT atas perannya dalam menjaga kerukunan umat beragama, sehingga NTT menerima Penghargaan Moderasi Beragama 2023 yang diterimanya pada 20 Desember 2023, dengan kategori Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan indeks Kerukunan Tertinggi Tahun 2023. Penghargaan ini diberikan dalam acara Konferensi Moderasi Beragama Asia Afrika dan Amerika Latin (KMBAAA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI melalui Badan Litbang Diklat Kemenag RI, di Jakarta.

Baca Juga  HPN 2023: Ekspedisi Danau Toba, Energi Baru Mempertahankan UGG

“ Indeks Kerukunan ini diukur dari tiga indikator utama, yakni : Toleransi, Kesetaraan dan Kerjasama. Tiga indikator ini yang dijadikan tolok ukur penilain BRIN dan Balibang Diklat Kemenag RI,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini juga Kakanwil menjelaskan tetang statemen Gus Menag, Yaqut Cholil Qoumas, tentang Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim. Ini bagian dari Program Revitalisasi KUA.

“Hal ini menjadi viral, tentu apa yang disampaikan Gus Menag ini menjadi bahan diskusi di semua kalangan, ini wajar. Saat ini sedang dalam proses pembahasan tentang hal-hal yang terkait penyiapan program ini, baik secara fisik, regulasi maupun SDM nya nanti,” katanya lebih lanjut.

Baca Juga  Hargai Para Sesepuh, TNI AD Berangkatkan Umroh 102 Veteran Seroja

Sebagai informasi, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. Tahun ini segera dilaunching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama.

Kakanwil yang didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag NTT, H. Ibrahim Arif. juga berpesan pada pimpinan FKUB yang hadir untuk bisa menyampaikan informasi ini secara proporsional pada umat, tentang hal ini. Juga dalam Rakor ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang baik untuk bisa ditindak lanjuti bersama antara Kementerian Agama dan FKUB kedepannya, sebagai upaya pelayanan pada umat beragama yang semakin baik.

News Feed