KUPANG – Kasat Pamong Praja Provinsi NTT, Cornelis Wadu, M.Si, mengatakan bahwa POL PP juga memiliki dan punya kontribusi dalam menjaga perkembangan COVID – 19 di Kota Kupang, serta di kabupaten – kabupaten di NTT, untuk itu, POL PP Provinsi NTT, akan terus maju dan bersinergi dengan POL PP yang ada di 21 Kabupaten/Kota untuk menekan angka COVID – 19 di NTT.
Dari 21 kabupaten/Kota yang terkonfirmasi berpotensi terbesar terpapar COVID – 19 adalah di kota. Di lihat dari Perbandingan antara jumlah angka dari tahun kemarin, hingga tahun 2021, mengalami perubahan dan penekanan yang sangat signifikan, walaupun dimana jumlah tertinggi kasus COVID – 19 di NTT tertinggi berada di kota Kupang, seperti dikutip dari internusamedia.com grup siberindo.co.
“Tahun ini, selama dua bulan ini sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan, dimana setiap harinya dulu mengalami korban sebanyak 8 hingga 9 jiwa, namun kini sudah sangat berkurang dengan jumlah yang hanya dua atau tiga orang, bahkan data terakhir ini di wilayah kota, sudah mulai berangsur banyak yang sembuh” kata Wadu.
Strategi yang dilakukan pihak pemerintah adalah bagaimana menjaga dan menekan angka terkonfirmasi COVID – 19 dalam kota yang kurang lebih 50% dari akumulasi prov NTT, dengan cara melakukan operasi dua tipe, yakni bersifat humanis persuasif edukasi, yang sesuai dengan PERGUB nomor 49 pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 yang menekankan ada teguran lisan dan hukuman sosial, dan yustisi atau tindak pidana ringan dengan denda perseorangan sekitar 50.000 – 250.000. Sedangkan untuk pelayanan publik misalkan warung dan sebagainya dendanya adalah 100.000 – 5.000.000 sampai dengan pencabutan ijin.
BACA JUGA: Pemkot Kupang Dapat Bantuan 100 Tenaga 3T Dari Pemprov NTT
Kondisi operasi ini melibatkan semua unsur termasuk TNI maupun POLRI, dimana saat operasi gabungan, Pihak TNI dan POLRI akan menjalakan tugasnya seperti saat operasi di jalan, dan juga dengan teman – teman dari POL PP Kota Kupang. Dimana terkait penilangan kendaraan POL PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, yang berdasarkan pada UU lalu lintas, dan hak itu dimiliki oleh pihak POLRI.
Team ini disebut dengan nama team terpadu, dimana sebelum melakukan operasi, team ini sudah dibekali dengan cara pendekatan yang baik terhadap masyarakat yang heterogen, karena dilihat dari sisi sosial, budaya, pendidikan juga berbeda, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara humanis, tetapi jika tidak koperatif, maka dinaikkan statusnya menjadi penindakan berupa sangsi sosial, atau pidana yustrisis.
Dalam mengkoordinir Kasus COVID – 19 di NTT POL PP Provinsi NTT besrinergi dengan Pihak POL PP yang ada di daerah – daerah, dengan cara pelaporan data berkala menggunakan laporan ONLINE, yang dikoordinir dengan pembagian tugas KABID LINMAS yang menangani wilayah daratan TIMOR pak Sipri Bilau dari Kota Kupang hingga Malaka. Wilayah SUMBA pak KABID Penegakan, Pak Sunardi menangani wilayah LEMBATA, ALOR, ROTE, dan SABU, Wilayah Flores, dari Flores timur sampai manggarai Barat KABID TRANTIBUN Pak Jhon, dan semua yang dilaporkan akan dilaporkan kepada Pak Gubernur NTT, melalui Pak sekda dan Koordinator Pol PP yakni Assisten I. (AJM)








Komentar