oleh

Polda NTT Tetapkan Tiga Anggota DPRD Jadi Tersangka

“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan scientific crime investigation. Kami berupaya memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh dianalisis secara objektif sehingga perkara ini dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

KUPANG,SIBERINDO.CO – Penyidik Kepolisian Ditreskrimum Polda NTT telah menetapkan tiga orang anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus  kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked yang diduga  meninggal  karena intimidasi oleh ketiga anggota dewan itu.Buka Peta Digital

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. serta PS Kabagwassidik Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026).

Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked, merupakan seorang dokter umum yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan metode Scientific Crime Investigation. Penyidikan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Juli 2026, yang dilaporkan oleh Drs. Gabriel Pakaenoni, M.Si., ayah kandung almarhumah dr. Icha.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/393/VII/2026/Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2026, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap secara utuh fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Penyidik telah memeriksa 51 orang saksi, meminta keterangan dan pendapat dari enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, serta mengamankan dan memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk visum et repertum serta bukti-bukti digital.

“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan scientific crime investigation. Kami berupaya memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh dianalisis secara objektif sehingga perkara ini dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.

Polda NTT kemudian melaksanakan gelar perkara eksternal pada Senin, 24 Agustus 2026. Gelar perkara tersebut melibatkan unsur Inspektorat Pengawasan, Bidang Hukum, Bidang Propam, Bag Wasidik Dit PPA/PPO, Bag Wasidik Ditreskrimsus serta Bag Wasidik Ditreskrimum Polda NTT.

Agenda gelar perkara adalah menentukan peningkatan status para terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.

“Dari empat orang terlapor yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial T.L., N.T. dan V.L. sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti”jelas Dirreskrimum Polda NTT.

Sementara itu, satu orang terlapor lainnya berinisial M.M.S. belum ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup.

Penyidik selanjutnya telah menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat panggilan terhadap ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA.

Polda NTT menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Terhadap ketiga tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan yang disangkakan antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59, dan/atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf (c), dan/atau Pasal 347 juncto Pasal 350, serta dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” jelas Dirreskrimum Polda NTT. Buka Peta Digital

Kapolda NTT, melalui Kabidhumas, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menangani perkara tersebut secara objektif dengan berpegang pada fakta hukum dan alat bukti.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Kami tidak akan melakukan proses hukum berdasarkan tekanan ataupun opini, tetapi berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kombes Pol. Henry Novika Chandra. (ale)

Baca Juga  Bekerjasama Dengan UKAW, Kanwil Hukum dan Ham NTT Lakukan Pendampingan Pengajuan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual

News Feed