oleh

KKP Perkuat Literasi Hukum Nelayan Perbatasan agar Tak Terjerat Kasus Lintas Negara

ntt.siberindo.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat perlindungan terhadap nelayan kecil di wilayah perbatasan, melalui peningkatan literasi hukum dan pemahaman batas wilayah penangkapan ikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah nelayan terjerat kasus penangkapan ikan lintas batas sekaligus mendukung pengelolaan perikanan yang legal, aman, dan berkelanjutan.

 Komitmen itu diwujudkan melalui Public Information Campaign (PIC) yang diselenggarakan bersama Australia Fisheries Management Authority (AFMA) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada 25–27 Juni 2026. Kegiatan dilaksanakan di Desa Kumbe, Lampu Satu dan di lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Samkai dengan melibatkan nelayan, pelajar, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta masyarakat pesisir.

 Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengatakan wilayah Merauke yang berbatasan langsung dengan Australia memerlukan perhatian khusus dalam membangun kesadaran hukum masyarakat pesisir. Menurutnya, pemahaman terhadap batas wilayah dan aturan penangkapan ikan menjadi bekal penting agar nelayan dapat melaut dengan aman tanpa menghadapi risiko hukum akibat pelanggaran lintas batas.

 “Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif. Melalui giat PIC ini kami ingin memastikan nelayan memahami batas wilayah penangkapan ikan, mengetahui risiko hukum apabila melanggar, sekaligus mendorong praktik penangkapan ikan yang legal, aman, dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (30/6).

Baca Juga  Satgas COVID-19 Sikka Masih Menunggu Informasi Untuk Vaksinasi Tahap II

 Latif menegaskan, penguatan literasi hukum juga menjadi bagian penting dari program modernisasi perikanan tangkap yang tengah dijalankan KKP. Modernisasi tidak hanya diwujudkan melalui pengembangan armada dan peningkatan produktivitas, tetapi juga harus diiringi dengan peningkatan kapasitas nelayan dalam memahami regulasi, mematuhi batas wilayah penangkapan ikan, serta menerapkan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab

 Selama kegiatan, peserta memperoleh pemahaman mengenai batas wilayah laut Indonesia dan Australia, risiko hukum dan keselamatan akibat penangkapan ikan lintas batas, perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menghadapi proses hukum di luar negeri, pengelolaan perikanan berkelanjutan, hingga upaya pemberantasan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

Baca Juga  Fraksi Gerindra: RUU PPRT Bentuk Pengakuan dan Keberpihakan Negara di Sektor Pekerja Rumah Tangga

 Latif menambahkan, KKP turut melibatkan pelajar di lingkungan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai bagian dari upaya menanamkan kesadaran sejak dini tentang pentingnya menjaga laut, mematuhi aturan, dan mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan.

 Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Luar Negeri akibat penangkapan ikan tanpa izin. Adanya regulasi ini juga memperkuat kolaborasi KKP dengan AFMA yang  menjadi bagian dari kesepakatan Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum pada September 2025 untuk memberikan perlindungan bagi nelayan.

News Feed