NTT.SIBERINDO.CO – Dalam rangka mengoptimalkan potensi ribuan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT melakukan koordinasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan Kantor Camat Amarasi, Kabupaten Kupang, Kamis (13/08/2026).
Koordinasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Kanwil Kemenkum NTT dalam memperkuat kapasitas penggerak Posbankum, membangun kolaborasi lintas sektor, serta mendorong pemanfaatan media digital sebagai sarana edukasi dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba. Koordinasi diawali dengan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ma’mun.
Dalam pertemuan tersebut, Hasran menyampaikan bahwa penguatan Posbankum tidak hanya diarahkan pada peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan masyarakat sejak dari tingkat desa dan kelurahan.
Ia menjelaskan, kegiatan koordinasi tersebut merupakan bagian dari Proyek Perubahan dengan branding “LONTAR”, yang menitikberatkan pada fasilitasi peningkatan kompetensi para penggerak Posbankum, yang terdiri dari paralegal dan kepala desa/lurah.
“Melalui Proyek Perubahan LONTAR, kita ingin mengoptimalkan potensi Posbankum yang ada di desa dan kelurahan agar tidak hanya menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi dan bantuan hukum, tetapi juga mampu menjadi ruang edukasi dan pencegahan terhadap berbagai persoalan hukum, termasuk persoalan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia,” ujar Hasran.
Menurutnya, keberadaan Posbankum yang tersebar hingga tingkat desa/kelurahan merupakan potensi besar yang perlu diperkuat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan pemahaman hukum yang memadai, para penggerak Posbankum diharapkan mampu memberikan informasi awal kepada masyarakat terkait prosedur migrasi yang aman, dokumen perjalanan, potensi tindak pidana perdagangan orang, hingga berbagai risiko yang dapat dihadapi calon maupun Pekerja Migran Indonesia.
“Sinergi lintas sektor sangat penting. Kanwil Kemenkum tidak dapat bekerja sendiri. Posbankum, pemerintah desa dan kelurahan, kecamatan, serta instansi terkait harus bergerak bersama agar masyarakat mendapatkan informasi hukum dan keimigrasian yang benar sebelum mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri,” tambah Hasran.
Selain penguatan kapasitas, pemanfaatan media digital menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan Proyek Perubahan LONTAR. Media digital dinilai memiliki peran penting untuk memperluas jangkauan edukasi hukum, khususnya kepada generasi muda dan masyarakat di wilayah yang memiliki banyak calon Pekerja Migran Indonesia.
Usai melakukan koordinasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Kantor Camat Amarasi, Kabupaten Kupang. Rombongan Kanwil Kemenkum NTT disambut langsung oleh Camat Amarasi, Novi E. Radja.
Pertemuan di tingkat kecamatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas kolaborasi hingga pemerintahan terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan memiliki posisi strategis dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi penghubung dalam penyampaian informasi dan layanan hukum.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap penguatan Posbankum dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Posbankum diharapkan tidak hanya hadir ketika persoalan hukum telah terjadi, tetapi mampu berperan sebagai garda pencegahan, edukasi, dan perlindungan hukum masyarakat sejak dari desa dan kelurahan.










