oleh

Nelayan Tradisional Keluhkan Maraknya Pukat Harimau di Lembata

LEWOLEBA – Kawasan Konservasi Perairan Daerah di Teluk Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, terus menjadi lahan jarahan kapal penangkap ikan dengan alat tangkap sangat merusak biota laut yakni pukat harimau.

Diperkirakan puluhan kapal jenis pursein, setiap hari beroperasi menjarah seluruh biota laut di kawasan Teluk Lewoleba.

Masyarakat di Teluk Lewoleba menyebut kapal ikan dengan alat tangkap pukat harimau dengan sebutan kapal purseine. Para nelayan juga menyebutnya sebagai nelayan besar atau nelayan lingkar kiri.

Kadir, nelayan tradisional di Kampung Nyamuk, Kelurahan Selandoro, Lembata, Jumat (19/2) pagi, mengatakan hingga saat ini puluhan kapal pursein menangkap ikan di kawasan konservasi yang dilarang pemerintah.

Baca Juga  Menteri ESD Melakukan Ground Breaking

“Pukat pursein itu tingginya 50 meter dan panjang 150 meter. Jaringnya juga rapat, sehingga sekali tangkap mengangkut semua jenis ikan, termasuk terumbu karang”, ujar Kadir.

Menurut dia, saat menangkap ikan kadang terjadi konflik dan nelayan kecil selalu mengalah dan keluar dari wilayah daerah tangkapan itu.

“Kalau sudah begini, terpaksa kami yang nelayan kecil ini harus minggir. Kalau tidak, kami juga masuk dalam pukat mereka”, gerutu Kadir.

Situasi itu menyebabkan nelayan kecil tergusur. Mereka kesulitan mendapatkan ikan untuk kebutuhan ekonomi keluarga.

Setiap hari selalu ada penambahan jumlah kapal pursein. Padahal dalam kesepakatan bersama, tidak boleh ada penambahan kapal yang beroperasi di teluk Lewoleba.

“Sekarang ini banyak nelayan dari Bima yang kepala batu. Mereka sulit kita atur karena tangkap juga masuk sampai kedalam wilayah yang sudah dibagi itu”, sambung Kadir.

Baca Juga  Langkah Sosial SMSI Bawa Kebahagiaan Untuk Warga

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, Mahmud Rempe, mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan propinsi.

“Beroperasinya kapal jenis ini mestinya mengantongi izin andong yang dikeluarkan DKP Provinsi Nusa Tenggara Timur”, kata Rempe.

Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan kewenangan DKP kabupaten yang mana sudah diambil alih DKP Provinsi.

“Kita mau tegas tapi soal kewenangan. Kami tidak bisa ambil langkah.Tindakan kami sebatas pertimbangan dan pendampingan. Tidak sampai pada tindakan hukum. Kita koordinasi, komunikasi untuk dapatkan petunjuk dari provinsi. Kerjasama dengan TNI dan Pol Air untuk mengatasi gejolak itu sama-sama”, tambah Rempe.

Baca Juga  Investasi Jumbo, PLTA Kayan Cascade Bakal Jadi Warisan Jokowi untuk Energi Bersih

Dia juga katakan, kapal-kapal ikan harus mengantongi izin andong untuk melakukan penangkapan di kabupaten kota. Surat itu dikeluarkan DKP Provinsi NTT.

“Kalau mau tangkap maka harus ada surat izin andong dari propinsi ke daerah kabupaten kota supaya kita bisa kawal dan pantau”, tambahnya.

Sebab, selama ini pihak DKP Lembata selalu menangkap sejumlah kapal dari luar karena tidak ada surat izin andong di Lembata.

“Sepanjang tidak punya surat ijin andong ini kita tidak ijinkan. Kalau tetap bersikeras kita proses mereka, karena masuk Lembata tanpa izin andong”, tutupnya.(*/cr4)
Sumber : kumparan.com

Komentar

News Feed