NTT.SIBERINDO.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 11 secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (14/08/2026). Kegiatan ini menjadi wadah dialog untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, keluhan, maupun masukan terkait pelayanan Kementerian Hukum.
Acara dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), Andry Indrady. Forum ini menjadi salah satu upaya Kementerian Hukum untuk membuka ruang komunikasi dalam menerima berbagai pengaduan dan masukan masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian permasalahan pelayanan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi, beserta jajaran. Keikutsertaan pimpinan dan jajaran Kanwil Kemenkum NTT menunjukkan komitmen untuk mengikuti setiap pembahasan strategis terkait peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui PASTI ADA SOLUSI, berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam merumuskan langkah penyelesaian yang tepat. Forum ini juga memperkuat koordinasi antara unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum agar setiap pengaduan dapat ditangani sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa PASTI ADA SOLUSI merupakan forum penting untuk memastikan setiap aspirasi dan pengaduan masyarakat mendapatkan perhatian serta tindak lanjut. “Setiap pengaduan dan masukan masyarakat merupakan bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan. Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen merespons setiap persoalan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujar Silvester.
Melalui keikutsertaan dalam PASTI ADA SOLUSI Episode 11, Kanwil Kemenkum NTT terus memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang terbuka, responsif, dan solutif. Setiap masukan masyarakat diharapkan menjadi bagian dari perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.










